Pembuktian kasus korupsi baik di Indonesia dan beberapa negara asing memang dirasakan
teramat pelik. Khusus untuk Indonesia, kepelikan tersebut di samping proses penegakkannya juga
dikarenakan kebijakan legislasi pembuatan UU yang produknya masih dapat bersifat multi
interprestasi, sehingga relatif banyak ditemukan beberapa kelemahan di dalamnya. Salah satu contoh
dapat dikemukakan di sini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan UU disebutkan tindak pidana korupsi
merupakan tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga diperlukan tindakan yang
luar biasa pula (extra ordinary measures)....
Benarkan pernyataan tersebut dalam implementasinya?
Ternyata, tidak semuanya benar. Misalnya, khusus terhadap tindak pidana penyuapan (bribery)
bukanlah merupakan tindak pidana luar biasa akan tetapi merupakan tindak pidana biasa (ordinary
crime) sehingga tidak diperlukan upaya hukum yang luar biasa.
Di samping aspek di atas, belum lagi opini umum dan para pakar yang menginginkan
adanya pembuktian kasus korupsi dipergunakan beban pembuktian terbalik (Omkering van het
Bewijslat atau Reversal Burden of Proof/Onus of Proof) yang berasumsi dengan pembuktian terbalik
kasus korupsi dapat diberantas. Mungkin pernyataan tersebut ada benarnya akan tetapi banyak
mengundang polemik dan dapat diperdebatkan karena beberapa aspek. Pertama, dikaji dari sejarah
korupsi dan perundang-undangan korupsi di Indonesia sejak penguasa perang pusat sampai sekarang
ini ternyata banyak kasus korupsi belum dapat “diberantas” dan bahkan relatif meningkat
intensitasnya berdasarkan survei lembaga pemantau korupsi di dunia. Selain itu juga, beberapa
lembaga yang bertugas memantau korupsipun telah dibentuk akan tetapi perbuatan korupsi juga tetap
ada dan bahkan tambah marak terjadi. Kedua, belum ada justifikasi teori yang dapat dipergunakan
sebagai tolok ukur untuk memberantas korupsi dengan mempergunakan beban pembuktian terbalik
sehingga kebijakan legislasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat berbuat secara optimal.
Dilema beban pembuktian terbalik
Ada dilema bersifat krusial dalam perundang-undangan Indonesia tentang beban
pembuktian terbalik. Pada ketentuan Pasal 12B dan Pasal 37, Pasal 38B UU Nomor 31 Tahun 1999
jo UU Nomor 20 Tahun 2001 diatur tentang beban pembuktian terbalik. Benarkah demikian dikaji
dari aspek teoretis dan praktik? Menurut penulis, tidak. Secara tegas ada kesalahan dan
ketidakjelasan perumusan norma tentang beban pembuktian terbalik dalam ketentuan Pasal 12B UU
31/1999 yo UU 20/2001. Ketentuan Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
1Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Penulis buku ilmu hukum dan kini
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
2
berikut: (a) yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; (b) yang nilainya
kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap
dilakukan oleh penuntut umum.”
Ada beberapa kesalahan fundamental dari kebijakan legislasi di atas. Pertama, dikaji dari
perumusan tindak pidana (materiele feit) ketentuan tersebut menimbulkan kesalahan dan
ketidakjelasan norma asas beban pembuktian terbalik. Di satu sisi, asas beban pembuktian terbalik
akan diterapkan kepada penerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) huruf a yang berbunyi,
“..yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi”, akan tetapi di sisi lainnya tidak
mungkin diterapkan kepada penerima gratifikasi oleh karena ketentuan pasal tersebut secara tegas
mencantumkan redaksional, “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya”, maka adanya perumusan semua unsur inti delik dicantumkan secara
lengkap dan jelas dalam suatu pasal membawa implikasi yuridis adanya keharusan dan kewajiban
Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perumusan delik dalam pasal yang bersangkutan.
Tegasnya, asas beban pembuktian terbalik ada dalam tataran ketentuan UU dan tiada dalam
kebijakan aplikasinya akibat kebijakan legislasi merumusan delik salah susun, karena seluruh bagian
inti delik disebut sehingga yang tersisa untuk dibuktikan sebaliknya malah tidak ada. Kedua,
terdapat pula kesalahan dan kekeliruan perumusan norma ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun
2001 sepanjang redaksional “..dianggap pemberian suap”. Apabila suatu gratifikasi yang telah
diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara gratifikasi tersebut bukan dikategorisasikan
“..dianggap pemberian suap” akan tetapi sudah termasuk tindakan “penyuapan”. Eksistensi asas
beban pembuktian terbalik sesuai norma hukum pidana ada bukan ditujukan kepada gratifikasi
dengan redaksional “..dianggap suap” akan tetapi harus kepada dua unsur rumusan sebagai bagian
inti delik berupa rumusan yang berhubungan dengan jabatannya (in zijn bediening) dan yang
melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban (in stijd met zijn plicht). Ketiga, dikaji
dari perspektif ketentuan sistem hukum pidana khusus dihubungkan dengan Konvensi PBB Anti
Korupsi 2003 (KAK 2003) yang diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
Hakikatnya, dari dimensi ini beban pembuktian terbalik tersebut dilarang terhadap kesalahan orang
karena potensial akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), bertentangan dengan asas praduga
tidak bersalah (presumption of innocence) sehingga menimbulkan pergeseran pembuktian menjadi
asas praduga bersalah (presumption of guilt) atau asas praduga korupsi (presumption of corruption).
Selain itu bersimpangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang mensyaratkan terdakwa tidak
dibebankan kewajiban pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 66 KUHAP, Pasal 66 ayat (1), (2)
dan Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal
Court/ICC), Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 40 ayat (2b) butir (i)
Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Prinsip 36 ayat (1) kumpulan prinsip-prinsip untuk perlindungan
semua orang dalam bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan, Resolusi Majelis Umum PBB
43/1739 Desember 1988 dan Konvensi Internasional serta asas legalitas.
Dari apa yang telah diuraikan di atas maka sebenarnya beban pembuktian terbalik dalam
perundang-undangan Indonesia “ada” ditataran kebijakan legislasi akan tetapi “tiada” dan “tidak
bisa” dilaksanakan dalam kebijakan aplikasinya.
Justifikasi beban pembuktian terbalik
Dengan tolok ukur konteks di atas beban pembuktian terbalik tidak dapat diterapkan
3
terhadap kesalahan pelaku korupsi sehingga mempergunakan sistem pembuktian negatif atau asas
“beyond reasonable doubt”. Konsekuensi logis dimensi demikian beban pembuktian terbalik ini
tidak akan bersinggungan dengan HAM, ketentuan hukum acara pidana khususnya tentang asas
praduga tidak bersalah, asas tidak mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination), asas hak
untuk diam (right to remain silent), hukum pidana materiil serta instrumen hukum Internasional.
Kemudian di sisi lainnya, beban pembuktian terbalik dapat dilakukan terhadap harta kekayaan pelaku
korupsi sehingga titik beratnya pada pengembalian harta negara yang dikorupsi oleh pelaku korupsi.
Tegasnya, dari dimensi konteks di atas terhadap kesalahan pelaku yang diduga telah melakukan
korupsi tetap mempergunakan jalur pidana (criminal procedure) dengan pembuktian negatif atau
beyond reasonable doubt sedangkan terhadap pengembalian harta kekayaan pelaku korupsi dapat
dipergunakan beban pembuktian terbalik oleh karena dimensi ini relatif tidak bersinggungan dengan
aspek HAM, tidak melanggar hukum acara pidana, hukum pidana materiil maupun instrumen hukum
internasional.
Dengan dimensi demikian, alternatif pembuktian korupsi yang relatif memadai adalah
dipergunakan Teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan (Balanced Probability
of Principles) dari Oliver Stolpe. Pada dasarnya, teori ini mengkedepankan keseimbangan secara
proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu
yang bersangkutan atas kepemilikan harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi di sisi
lainnya. Konkritnya, menempatkan pelaku korupsi terhadap perbuatan atau kesalahannya tidak
boleh dipergunakan asas beban pembuktian terbalik melainkan tetap berdasarkan asas “beyond
reasonable doubt” oleh karena perlindungan terhadap hak individu ditempatkan paling tinggi
terhadap perampasan kemerdekaan seseorang.
Dalam konteks ini, kedudukan hak asasi pelaku korupsi ditempatkan dalam kedudukan
(level) yang paling tinggi dengan mempergunakan Teori “Probabilitas berimbang yang sangat tinggi”
(Highest Balanced Probability Principles) yang tetap mempergunakan Sistem Pembuktian menurut
Undang-undang Secara Negatif atau berdasarkan asas “beyond reasonable doubt”. Kemudian secara
bersamaan di satu sisi khusus terhadap beban pembuktian terbalik dapat dilakukan terhadap harta
kekayaan pelaku korupsi dipergunakan Teori “Probabilitas Berimbang yang diturunkan” (Lower
Probability of Principles).
Dalam praktiknya, penerapan teori ini dalam tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh
Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam Kasus antara Attorney General Of Hong Kong v Lee Kwang
Kut dan Kasus antara Attorney General of Hong Kong v Hui Kin Hong dan Mahkamah Agung India.
Namun demikian, larangan mekanisme pembuktian terbalik tersebut hanya berlaku dan diterapkan
dalam kasus penuntutan pidana (antara lain korupsi), namun tidak berlaku dalam mekanisme
pembuktian keperdataan atau mekanisme “non-criminal proceedings”. Dalam kaitan ini tidak ada
larangan penggunaan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus harta kekayaan yang berasal dari
tindak pidana korupsi (asset hasil korupsi).
Penggunaan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus kepemilikan harta kekayaan
seseorang yang diduga kuat berasal dari korupsi atau pencucian uang dimaksudkan untuk
menempatkan seseorang dalam keadaan semula sebelum yang bersangkutan memiliki harta kekayaan
dimaksud, untuk mana yang bersangkutan harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yang
diperolehnya. Sekarang, terserah kepada kebijakan legislasi untuk memilihnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar