google search


  • Web
  • fikri87.blogspot.com
  • Kamis, 27 Januari 2011

    pembuktian terbalik Kasus Korupsi

    Pembuktian kasus korupsi baik di Indonesia dan beberapa negara asing memang dirasakan
    teramat pelik. Khusus untuk Indonesia, kepelikan tersebut di samping proses penegakkannya juga
    dikarenakan kebijakan legislasi pembuatan UU yang produknya masih dapat bersifat multi
    interprestasi, sehingga relatif banyak ditemukan beberapa kelemahan di dalamnya. Salah satu contoh
    dapat dikemukakan di sini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan UU disebutkan tindak pidana korupsi
    merupakan tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga diperlukan tindakan yang
    luar biasa pula (extra ordinary measures)....


     
     Benarkan pernyataan tersebut dalam implementasinya?
    Ternyata, tidak semuanya benar. Misalnya, khusus terhadap tindak pidana penyuapan (bribery)
    bukanlah merupakan tindak pidana luar biasa akan tetapi merupakan tindak pidana biasa (ordinary
    crime) sehingga tidak diperlukan upaya hukum yang luar biasa.
    Di samping aspek di atas, belum lagi opini umum dan para pakar yang menginginkan
    adanya pembuktian kasus korupsi dipergunakan beban pembuktian terbalik (Omkering van het
    Bewijslat atau Reversal Burden of Proof/Onus of Proof) yang berasumsi dengan pembuktian terbalik
    kasus korupsi dapat diberantas. Mungkin pernyataan tersebut ada benarnya akan tetapi banyak
    mengundang polemik dan dapat diperdebatkan karena beberapa aspek. Pertama, dikaji dari sejarah
    korupsi dan perundang-undangan korupsi di Indonesia sejak penguasa perang pusat sampai sekarang
    ini ternyata banyak kasus korupsi belum dapat “diberantas” dan bahkan relatif meningkat
    intensitasnya berdasarkan survei lembaga pemantau korupsi di dunia. Selain itu juga, beberapa
    lembaga yang bertugas memantau korupsipun telah dibentuk akan tetapi perbuatan korupsi juga tetap
    ada dan bahkan tambah marak terjadi. Kedua, belum ada justifikasi teori yang dapat dipergunakan
    sebagai tolok ukur untuk memberantas korupsi dengan mempergunakan beban pembuktian terbalik
    sehingga kebijakan legislasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat berbuat secara optimal.
    Dilema beban pembuktian terbalik
    Ada dilema bersifat krusial dalam perundang-undangan Indonesia tentang beban
    pembuktian terbalik. Pada ketentuan Pasal 12B dan Pasal 37, Pasal 38B UU Nomor 31 Tahun 1999
    jo UU Nomor 20 Tahun 2001 diatur tentang beban pembuktian terbalik. Benarkah demikian dikaji
    dari aspek teoretis dan praktik? Menurut penulis, tidak. Secara tegas ada kesalahan dan
    ketidakjelasan perumusan norma tentang beban pembuktian terbalik dalam ketentuan Pasal 12B UU
    31/1999 yo UU 20/2001. Ketentuan Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada
    pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan
    jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
    1Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Penulis buku ilmu hukum dan kini
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
    2
    berikut: (a) yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
    gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; (b) yang nilainya
    kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap
    dilakukan oleh penuntut umum.”
    Ada beberapa kesalahan fundamental dari kebijakan legislasi di atas. Pertama, dikaji dari
    perumusan tindak pidana (materiele feit) ketentuan tersebut menimbulkan kesalahan dan
    ketidakjelasan norma asas beban pembuktian terbalik. Di satu sisi, asas beban pembuktian terbalik
    akan diterapkan kepada penerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) huruf a yang berbunyi,
    “..yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
    tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi”, akan tetapi di sisi lainnya tidak
    mungkin diterapkan kepada penerima gratifikasi oleh karena ketentuan pasal tersebut secara tegas
    mencantumkan redaksional, “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
    dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
    kewajiban atau tugasnya”, maka adanya perumusan semua unsur inti delik dicantumkan secara
    lengkap dan jelas dalam suatu pasal membawa implikasi yuridis adanya keharusan dan kewajiban
    Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perumusan delik dalam pasal yang bersangkutan.
    Tegasnya, asas beban pembuktian terbalik ada dalam tataran ketentuan UU dan tiada dalam
    kebijakan aplikasinya akibat kebijakan legislasi merumusan delik salah susun, karena seluruh bagian
    inti delik disebut sehingga yang tersisa untuk dibuktikan sebaliknya malah tidak ada. Kedua,
    terdapat pula kesalahan dan kekeliruan perumusan norma ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun
    2001 sepanjang redaksional “..dianggap pemberian suap”. Apabila suatu gratifikasi yang telah
    diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara gratifikasi tersebut bukan dikategorisasikan
    “..dianggap pemberian suap” akan tetapi sudah termasuk tindakan “penyuapan”. Eksistensi asas
    beban pembuktian terbalik sesuai norma hukum pidana ada bukan ditujukan kepada gratifikasi
    dengan redaksional “..dianggap suap” akan tetapi harus kepada dua unsur rumusan sebagai bagian
    inti delik berupa rumusan yang berhubungan dengan jabatannya (in zijn bediening) dan yang
    melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban (in stijd met zijn plicht). Ketiga, dikaji
    dari perspektif ketentuan sistem hukum pidana khusus dihubungkan dengan Konvensi PBB Anti
    Korupsi 2003 (KAK 2003) yang diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
    Hakikatnya, dari dimensi ini beban pembuktian terbalik tersebut dilarang terhadap kesalahan orang
    karena potensial akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), bertentangan dengan asas praduga
    tidak bersalah (presumption of innocence) sehingga menimbulkan pergeseran pembuktian menjadi
    asas praduga bersalah (presumption of guilt) atau asas praduga korupsi (presumption of corruption).
    Selain itu bersimpangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang mensyaratkan terdakwa tidak
    dibebankan kewajiban pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 66 KUHAP, Pasal 66 ayat (1), (2)
    dan Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal
    Court/ICC), Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 40 ayat (2b) butir (i)
    Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Prinsip 36 ayat (1) kumpulan prinsip-prinsip untuk perlindungan
    semua orang dalam bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan, Resolusi Majelis Umum PBB
    43/1739 Desember 1988 dan Konvensi Internasional serta asas legalitas.
    Dari apa yang telah diuraikan di atas maka sebenarnya beban pembuktian terbalik dalam
    perundang-undangan Indonesia “ada” ditataran kebijakan legislasi akan tetapi “tiada” dan “tidak
    bisa” dilaksanakan dalam kebijakan aplikasinya.
    Justifikasi beban pembuktian terbalik
    Dengan tolok ukur konteks di atas beban pembuktian terbalik tidak dapat diterapkan
    3
    terhadap kesalahan pelaku korupsi sehingga mempergunakan sistem pembuktian negatif atau asas
    “beyond reasonable doubt”. Konsekuensi logis dimensi demikian beban pembuktian terbalik ini
    tidak akan bersinggungan dengan HAM, ketentuan hukum acara pidana khususnya tentang asas
    praduga tidak bersalah, asas tidak mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination), asas hak
    untuk diam (right to remain silent), hukum pidana materiil serta instrumen hukum Internasional.
    Kemudian di sisi lainnya, beban pembuktian terbalik dapat dilakukan terhadap harta kekayaan pelaku
    korupsi sehingga titik beratnya pada pengembalian harta negara yang dikorupsi oleh pelaku korupsi.
    Tegasnya, dari dimensi konteks di atas terhadap kesalahan pelaku yang diduga telah melakukan
    korupsi tetap mempergunakan jalur pidana (criminal procedure) dengan pembuktian negatif atau
    beyond reasonable doubt sedangkan terhadap pengembalian harta kekayaan pelaku korupsi dapat
    dipergunakan beban pembuktian terbalik oleh karena dimensi ini relatif tidak bersinggungan dengan
    aspek HAM, tidak melanggar hukum acara pidana, hukum pidana materiil maupun instrumen hukum
    internasional.
    Dengan dimensi demikian, alternatif pembuktian korupsi yang relatif memadai adalah
    dipergunakan Teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan (Balanced Probability
    of Principles) dari Oliver Stolpe. Pada dasarnya, teori ini mengkedepankan keseimbangan secara
    proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu
    yang bersangkutan atas kepemilikan harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi di sisi
    lainnya. Konkritnya, menempatkan pelaku korupsi terhadap perbuatan atau kesalahannya tidak
    boleh dipergunakan asas beban pembuktian terbalik melainkan tetap berdasarkan asas “beyond
    reasonable doubt” oleh karena perlindungan terhadap hak individu ditempatkan paling tinggi
    terhadap perampasan kemerdekaan seseorang.
    Dalam konteks ini, kedudukan hak asasi pelaku korupsi ditempatkan dalam kedudukan
    (level) yang paling tinggi dengan mempergunakan Teori “Probabilitas berimbang yang sangat tinggi”
    (Highest Balanced Probability Principles) yang tetap mempergunakan Sistem Pembuktian menurut
    Undang-undang Secara Negatif atau berdasarkan asas “beyond reasonable doubt”. Kemudian secara
    bersamaan di satu sisi khusus terhadap beban pembuktian terbalik dapat dilakukan terhadap harta
    kekayaan pelaku korupsi dipergunakan Teori “Probabilitas Berimbang yang diturunkan” (Lower
    Probability of Principles).
    Dalam praktiknya, penerapan teori ini dalam tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh
    Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam Kasus antara Attorney General Of Hong Kong v Lee Kwang
    Kut dan Kasus antara Attorney General of Hong Kong v Hui Kin Hong dan Mahkamah Agung India.
    Namun demikian, larangan mekanisme pembuktian terbalik tersebut hanya berlaku dan diterapkan
    dalam kasus penuntutan pidana (antara lain korupsi), namun tidak berlaku dalam mekanisme
    pembuktian keperdataan atau mekanisme “non-criminal proceedings”. Dalam kaitan ini tidak ada
    larangan penggunaan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus harta kekayaan yang berasal dari
    tindak pidana korupsi (asset hasil korupsi).
    Penggunaan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus kepemilikan harta kekayaan
    seseorang yang diduga kuat berasal dari korupsi atau pencucian uang dimaksudkan untuk
    menempatkan seseorang dalam keadaan semula sebelum yang bersangkutan memiliki harta kekayaan
    dimaksud, untuk mana yang bersangkutan harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yang
    diperolehnya. Sekarang, terserah kepada kebijakan legislasi untuk memilihnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar